uu 88 ayat 1 Pasal 88 ayat (1) UU No. 13/2003 menyatakan dengan tegas dan jelas, “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama”..
uu887 Selain itu, sebelumnya penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan telah dihapus dalam Pasal 81 angka 27 UU Cipta Kerja yang hanya mengatur bahwa “Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” tanpa penjelasan lebih lanjut.
pasal 88 uu no 35 tahun 2014 Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang diusung oleh pemerintah telah disahkan oleh DPR untuk menjadi Undang-Undang. Sejumlah hal yang sudah ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan kembali dibahas bahkan mengalami perubahan dalam Undang-Undang yang ditolak oleh publik ini.